LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APB KALURAHAN TA. 2024

TRI WAHYUDI 30 Januari 2025 14:56:35 WIB

Sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 77 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, Lurah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Kalurahan kepada Bupati melalui Panewu. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kalurahan Sodo telah menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA. 2024. 

Link Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Kalurahan Sodo Tahun Anggaran 2024 :

https://drive.google.com/file/d/1oyAnPjzLsQTs3Z2JF9N7tqztI1jSBPwB/view?usp=sharing

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar