PERUBAHAN APBKAL TA. 2026 MENYESUAIKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

TRI WAHYUDI 14 April 2026 10:12:41 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Nomor B/100.3.8.1/263/2026 tentang Perubahan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026 untuk menyesuaikan Kebijakan Pemerintah, Pemerintah Kalurahan Sodo telah menyusun Peraturan Lurah Sodo tentang Perubahan Penjabaran APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Lurah tentang Perubahan Penjabaran APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026 tersebut ditetapkan dengan Peraturan Lurah Sodo Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Penjabaran APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 8 April 2026.

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH SODO TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBKAL TA. 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar